Ahli Pidana Jessica: Khilaf Membebaskan Orang Bersalah Lebih Baik



Ahli pidana dari Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba
Ahli pidana dari Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba'i di PN Jakpus. (Detikcom)

Ahli hukum pidana Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba'i menjadi saksi ahli pada sidang ke-24 kasus kematian Wayan Mirna Salihin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (22/92/2016). Ia mengutip pepatah soal menghukum terdakwa di persidangan. Pepatah ini berkaitan dengan kekhilafan hakim dalam memutus salah dan tidaknya seorang terdakwa.


Masruchin mengutip pepatah itu saat ditanya oleh pengacara Jessica soal tidak ditemukannya motif dalam kasus pembunuhan berencana.


"Setelah digali tidak ditemukan motif, apakah terpenuhi unsur (pembunuhan) dengan sengajanya?" tanya pengacara Jessica, Effendi Sinaga, di ruang sidang.


"Motif itu suatu background orang punya niat, kalau tidak ada niat tidak ada kejahatan itu muncul. Motif ini instrumen fakta obyektif relevan dengan perbuatan," jawab Masruchin.


Effendi melanjutkan pertanyaan soal hak ingkar seorang terdakwa untuk tidak mengakui perbuatanya dan tidak ada bukti kuat yang mendukung menyatakan terdakwa bersalah.


"Ahli menjelaskan terdakwa punya hak ingkar, setelah dicari ke mana-mana tidak ditemukan alat bukti lain itu gimana?" tanyanya.


Masruchin menjawab bila tidak ada bukti yang mendukung berarti memang tidak ada bukti untuk menyatakan terdakwa bersalah.


"Kalau alat bukti yang dihadirkan meragukan?" tanya Effendi lagi.


"Harus meyakinkan, berapapun banyak alat bukti kalau tidak memungkinkan tidak bisa membuktikan terdakwa berbeda. Ada pepatah "khilaf dalam membebaskan orang bersalah lebih baik dari pada khilaf menghukum orang tidak bersalah. Itu fatal, " kata Masruchin.



Subscribe to receive free email updates: